Saya pernah ditanya oleh seseorang apakah makan tape itu haram sebab di dalam tape terkandung alkohol. Bukankah meminum yang beralkohol itu haram hukumnya dalam agama Islam? Begitu tanya orang itu. Tape adalah produk makanan tradisionil Indonesia yang merupakan hasil fermentasi dari bahan baku singkong/ketela (dikenal dengan tape singkong atau peuyeum kata orang Sunda atau tapai kata orang Minang) atau beras ketan (dikenal dengan tape ketan).
Sejak saya kecil hingga besar saya belum pernah mendengar ada ulama yang mengharamkan makan tape (kalaulah diharamkan pasti sejak dulu tidak ada orang Islam yang membuat tape atau menjual tape), tapi pertanyaan seperti itu mengusik saya juga. Saya mencari-cari jawabannya dan ketemu jawaban dari Ustad Ahmad Sarwat Lc. Dari penjelasan Pak Ustad saya menjadi paham bahwa Al-Quran atau hadis Rasulullah tidak menyebutkan minuman yang diharamkan adalah alkohol, tetapi yang diharamkan adalah khamar.
“Semua yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr adalah haram.” (Riwayat Muslim)
Khamar adalah zat di dalam makanan atau minuman yang bila dikonsumsi oleh orang normal (yang bukan pemabuk) maka menimbulkan efek memabukkan. Tidak semua yang memabukkan itu mengandung alkohol dan tidak semua bahan yang mengandung alkohol membuat mabuk.
Minum bir, vodka, wiski, wine, rhum, sampanye, arak, sake, dan sejenisnya sudah terbukti membuat mabuk, maka semua itu tergolong khamar dan hukum meminumnya adalah haram. Di dalam minuman seperti itu terkandung alkohol (etanol). Sedangkan narkoba seperti heroin, mariyuana, pil ekstasi, pil dextro, sabu-sabu, dan lain-lain tidak mengandung alkohol tetapi dapat menimbulkan efek mabuk (fly), maka narkoba tergolong khamar dan mengkonsumsinya haram. Termasuk juga dalam hal ini aktivitas ngelem (menghirup bau lem aica aibon yang sering dilakukan anak jalanan) yang dapat menimbulkan efek mabuk maka mengkonsumsi lem itu haram (namun memakainya untuk melem bahan kertas atau kayu tentu tidak haram).
Bagaimana dengan tape? Di dalam tape terkandung alkohol, tetapi mayoritas ulama mengatakan makan tape hukumnya tidak haram. Kenapa? Karena, sebanyak apapun orang makan tape tidak akan membuat mabuk, paling-paling efeknya adalah panas di dalam perut atau mungkin diare. Jadi tape bukan khamar yang diharamkan. Saya belum pernah mendengar laporan ada orang yang mabuk karena makan tape (baik sedikit atau banyak). Termasuk dalam hal ini produk olahan dari tape seperti brem asal Madiun.
Penjelasan lebih lengkap tentang tape ini bisa dibaca dalam tulisan Dr. Ir. Anton Apriyantono, Jurusan Teknologi Pangan dan Gizi IPB, yang dimuat dalam FP ini. Fatwa MUI tentang Makanan dan Minuman Halal atau Haram juga menyebutkan bahwa tape tidak tergolong khamar (baca kutipan fatwa MUI NO 4/2003 tentang Pedoman Produk Halal tersebut.
Analogi dengan tape adalah durian dan buah pir. Di dalam kedua buah itu juga terkandung senyawa alkohol tetapi sebanyak apapun orang makan durian tidak menyebabkan mabuk, berarti durian dan buah pir tidak tergolong khamar. Kalau terlalu banyak makan durian bisa mengakibatkan kadar koleterol di dalam darah meninggi sehingga orang yang mempunyai penyakit darah tinggi, jantung, asam urat, dsb sebaiknya tidak makan durian.
Jadi tidak selamanya minuman yang mengandung alkohol itu haram. Oleh karena itu selama hasil fermentasi tidak menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, maka meminumnya tetap halal.
Meminum khamar baik sedikit atau banyak tetap saja haram hukumnya. Ada orang yang berkilah minum bir sedikit saja kan tidak apa-apa karena tidak membuat mabuk. Tetapi, biar sedikit kalau memang tergolong khamar tetap saja haram.
“Minuman apapun kalau banyaknya itu memabukkan, maka sedikitnya pun adalah haram.” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi)
Jadi, jika anda mencampurkan setetes wiski ke dalam air minum, maka air minum itu menjadi haram. Hal yang sama juga dilakukan pembuat kue yang menambahkan rhum pada adonan kue sus, black forest, atau klappertaart, maka kue yang sudah ditambah rhum itu menjadi tidak halal dimakan, karena rhum tergolong khamar.
Jangankan meminumnya, bahkan memperjualbelikannya juga haram, sebagaimana hadis berikut:
“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, maka barangsiapa yang telah mengetahui ayat ini dan dia masih mempunyai khamr walaupun sedikit, jangan minum dan jangan menjualnya.” (Riwayat Muslim)
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tentang khamr, sepuluh golongan: (1) yang memerasnya, (2) yang minta diperaskannya, (3) yang meminumnya, (4) yang membawanya, (5) yang minta dihantarinya, (6) yang menuangkannya, (7) yang menjualnya, (8) yang makan harganya, (9) yang membelinya, (10) yang minta dibelikannya.” (Riwayat Tarmizi dan Ibnu Majah)
0 komentar:
Posting Komentar